Pasal 1231
Bentuk
daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji
para juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang
dibebankan kepada egawaipegawai
tersebut,
dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang
pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan
undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah
Agung.
Pasal 1232
Pengawasan
atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah
pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga
harus diatur pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB I
PERIKATAN PADA
UMUMNYA
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 1233
Perikatan,
lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal 1234
Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu.
BAGIAN 2
Perikatan untuk Memberikan
Sesuatu
Pasal 1235
Dalam
perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang
yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang
baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini
tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab
yang bersangkutan.