Pasal 1226
Jika
juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang
didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari
beban-beban itu, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab juru simpan itu
terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan
tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut para kreditur yang telah
menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.
Pasal 1227
Tanpa
mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek
sekali-kali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta penagihan
hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat
surat-surat pernyataan yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian
dan bunga kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan
mereka yang menghendaki oleh Notaris atau juru sita dengan dua orang saksi akan
dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru simpan.
Pasal 1228
Para
juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan
yang berkaitan dengan penyimpanan itu, yang dilakukan oleh mereka yang mewakili
para juru simpan dalam pelaksanaan tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka
untuk menuntut penggantian dan pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu.
Pasal 1229
Para
juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah
kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan utang, yang besarnya dan
cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.
Pasal 1230
Lamanya
waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam
Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada
nomor 1° dan 3° pasal itu, terhitung dari hari diajukannya permohonan
formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang berkepentingan,
dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung
dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.