BAGIAN 6
Pegawal-pegawal yang
Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya
Daftar-daftar oleh Masyarakat
Pasal 1221
Pegawai-pegawai
yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah:
a.
sejauh
barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan
Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
b.
sejauh
barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan,
atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam
tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh
batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika
keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari
satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan
penyimpanan.
Pasal 1222
Tanpa
mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam bab ini kepada para
juru simpan hipotek. mereka ini juga wajib memelihara daftar-daftar dan
catatan-catatan yang diperintahkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang,
mengenai pengumuman akta-akta peralihan hak milik, akta-akta peletakan hak-hak
kebendaan, dan hak-hak pemisahan harta benda.
Pasal 1223
Para
juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka
selain di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah bagi mereka untuk tujuan itu.
Daftar-daftar dan surat-surat lain kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh
dipindahkan tanpa perintah Hakim.
Pasal 1224
Para
juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak
melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman,
dan wajib menyerahkan salinan akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran
dan catatan-catatan yang ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta,
pembuktian atau catatan itu.
Pasal 1225
Mereka
bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul:
1.
karena
kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan
dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat
sebagaimana dituntut dari mereka;
2.
karena
kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat
pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu
timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai
kesalahan mereka;
3.
dan
pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut
dalam Pasal 1196 kepada mereka.