Pasal 1216
Pembeli
tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah yang tetap membebani persil itu
menurut pasal yang lalu, bila hal itu tidak ditentukan lain dalam persyaratan
lelang, maka ia wajib membayar bunga dan jumlah uang tersebut di atas kepada
penjual atau orang-orang lain yang berhak menurut undang-undang sampai pada
saat pembayaran terakhir harga pembelian itu.
Pasal 1217
Namun
bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil
itu sedemikian rupa, sehingga karena itu jaminan bagi orang-orang yang berhak
menjadi berkurang atau hilang, maka orang-orang ini berhak menuntut di
Pengadilan, agar uang pembelian segera dilunasi dan disimpan, baik dalam
pendaftaran-pendaftaran pada buku besar pinjaman nasional, ataupun pada
surat-surat utang atas beban Indonesia segala sesuatu dalam hubungan yang sama
dan ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap berada
di tangan pembeli atau pengganti-penggantinya; semuanya tidak mengurangi
penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Bila tuntutan
untuk pelunasan segera seperti yang disebut dalam alinea yang lalu dikabulkan,
maka Hakim akan mengangkat juga seorang yang cakap, yang akan ditugaskan untuk
menerima dan menyimpan uang pembelian itu.
Pasal 1218
Bila
dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa
orang yang untuk kepentingannya telah dilakukan pendaftaran tidak mempunyai
tagihan apa pun, atau tagihannya kurang daripada jumlah semula yang
didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang pembelian yang belum dilunasi
harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya
seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan,
dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan pemilik
semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain yang berhak.
Pasal 1219
Bila
dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang
menyusul, yang seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang
menguntungkan, dan dengan demikian harus dicoret, maka pada putusan pengaturan
urutan tingkat, Hakim harus memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena
jabatan, disamping pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur
tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil perhitungan
uang pembelian yang belum dibayar.
Pasal 1220
Dalam
hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan, jika sebidang persil, di mana terdapat banyak barang
tak bergerak, yang di antaranya satu buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan
yang lainnya dibebani dengan hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka
harga dari masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan Hakim setelah
mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang terdaftar atas
masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap harga
pembelian seluruhnya.