Pasal 1251
Bunga
uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu
permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus,
asal saja permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus
dibayar untuk satu tahun.
Pasal 1252
Walaupun
demikian, penghasilan yang dapat ditagih, seperti uang upah tanah dan uang sewa
lain, bunga abadi atau bunga sepanjang hidup seseorang, menghasilkan bunga
mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat persetujuan. Peraturan yang sama
berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa dan bunga yang dibayar oleh
seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan debitur.
BAGIAN 5
Perikatan Bersyarat
Pasal 1253
Suatu
perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin
terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya
perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan
perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
Pasal 1254
Semua
syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu
yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh
undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan
padanya tak berlaku.
Pasal 1255
Syarat
yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin dilakukan, tidak
membuat perikatan yang digantungkan padanya tak berlaku.