Pasal 1256
Semua
perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan
orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang
pelaksanaannya berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah
terjadi maka perikatan itu adalah sah.
Pasal 1257
Semua
syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 1258
Jika
suatu perikatan tergantung pada suatu syarat bahwa suatu peristiwa akan terjadi
dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut dianggap tidak ada, bila waktu
tersebut telah lampau sedangkan peristiwa tersebut setiap waktu dapat dipenuhi,
dan syarat itu tidak dianggap tidak ada sebelum ada kepastian bahwa peristiwa
itu tidak akan terjadi.
Pasal 1259
Jika
suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi
dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut
lampau tanpa terjadinya peristiwa itu. Begitu pula bila syarat itu telah
terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat telah ada kepastian bahwa
peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak ditetapkan suatu waktu, maka
syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian bahwa peristiwa tersebut tidak
akan terjadi.
Pasal 1260
Syarat
yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh
syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.