Pasal 1261
Bila
syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya
perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya
berpindah kepada para ahli warisnya.
Pasal 1262
Kreditur
sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga
supaya haknya jangan sampai hilang.
Pasal 1263
Suatu
perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang
tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui
oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan
sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal kedua, perikatan mulai berlaku sejak
terjadi.
Pasal 1264
Jika
suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang
menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib
menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika barang tersebut musnah
seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi pihak yang satu maupun
pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang tersebut merosot
harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan
perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya,
tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga barang itu merosot
karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan perikatan atau
menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya dengan penggantian
kerugian.
Pasal 1265
Suatu
syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan
membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah
ada suatu perikatan.
Syarat
ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya mewajibkan kreditur
mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa yang dimaksudkan
terjadi.