Pasal 1266
Syarat
batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik,
andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian
persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada
Pengadilan.
Permintaan
ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya
kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan
dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat,
leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka
waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
Pasal 1267
Pihak
yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang
lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau
menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
BAGIAN 6
Perikatan-perikatan
dengan Waktu yang Ditetapkan
Pasal 1268
Waktu
yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.
Pasal 1269
Apa
yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum
waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat
diminta kembali.
Pasal 1270
Waktu
yang ditetapkan selalu ditentukan untuk kepentingan debitur, kecuali jika dari
sifat perikatan sendiri atau keadaan ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk
kepentingan kreditur.