Pasal 1271
Debitur
tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah
dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah
merosot karena kesalahannya sendiri.
BAGIAN 7
Perikatan dengan
Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak
Pasal 1272
Dalam
perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu
dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa
kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang
yang lain.
Pasal 1273
Hak
memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada
kreditur.
Pasal 1274
Suatu
perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara
boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang
dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.
Pasal 1275
Suatu
perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari
barang yang dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat
diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak dapat ditawarkan sebagai ganti
salah satu barang, dia harus membayar harga barang yang paling akhir hilang.