Pasal 1276
Jika
dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada
kreditur dan hanya salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu
terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus memperoleh barang yang masih
ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena salahnya debitur,
maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga barang
yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka bila hilangnya barang itu,
salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur, kreditur boleh menuntut
pembayaran harga salah satu barang itu menurut pilihannya.
Pasal 1277
Prinsip
yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam
perikatan maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun
tidak berbuat sesuatu.
BAGIAN 8
PerikatanTanggung
Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
Pasal 1278
Suatu
perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara
beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada
masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan
pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di antara mereka, membebaskan
debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi
antara para kreditur tadi.
Pasal 1279
Selama
belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan
membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur.
Meskipun demikian, pembebasan yang diberikan oleh salah seorang kreditur dalam
suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari
bagian kreditur tersebut.
Pasal 1280
Di
pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka
semua wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah
satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat
membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.