Pasal 1281
Suatu
perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung, meskipun salah satu debitur itu
diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara berlainan dengan teman-temannya
sepenanggungan, misalnya yang satu terikat dengan bersyarat, sedangkan yang
lain terikat secara murni dan sederhana, atau terhadap yang satu telah
diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang terhadap yang lainnya
tidak diberikan.
Pasal 1282
Tiada
perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika
dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya dikecualikan dalam hal mutu
perikatan dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung karena kekuatan
penetapan undang-undang.
Pasal 1283
Kreditur
dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu
debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya
dipecah.
Pasal 1284
Penuntutan
yang ditujukan kepada salah seorang debitur tidak menjadi halangan bagi
kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap debitur lainnya.
Pasal 1285
Jika
barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung
renteng atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para
kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk membayar harga barang itu,
tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, baik dari
debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari mereka yang lalai
memenuhi perikatan.