Pasal 1286
Tuntutan
pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang
menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi
perikatan.
Pasal 1287
Seorang
debitur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur,
dapat memajukan semua bantahan yang timbul dari sifat perikatan dan yang
mengenai dirinya sendiri, pula semua bantahan yang mengenai diri semua debitur
lain. Ia tidak dapat memakai bantahan yang hanya mengenai beberapa debitur
saja.
Pasal 1288
Jika
salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur
merupakan satu-satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang
ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali
untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan.
Pasal 1289
Kreditur
yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap
memiliki piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian
debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung-menanggung.
Pasal 1290
Kreditur
yang menerima bagian salah satu debitur tanpa melepaskan haknya berdasarkan
utang tanggung renteng sendiri atau hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan
haknya secara tanggung renteng, melainkan hanya terhadap debitur tadi.
Kreditur
tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia
menerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan
surat bukti pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya
adalah untuk bagian orang tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan
yang ditujukan kepada salah satu debitur, selama orang ini belum membenarkan
tuntutan tersebut, atau selama perkara belum diputus oleh Hakim.