Pasal 1291
Kreditur
yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur
dalam pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya
sendiri terhadap bunga yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang
belum tiba waktunya untuk ditagih atau utang pokok, kecuali bila pembayaran
tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturut-turut.
Pasal 1292
Suatu
perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab kreditur sendiri, menurut hukum
dapat dihadapi para debitur secara terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri.
Pasal 1293
Seorang
debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung,
tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian
mereka masing-masing.
Jika
salah satu di antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang
disebabkan oleh ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur
Iainnya dan debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.
Pasal 1294
Jika
kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan
tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu,
maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul bersama-sama oleh debitur
lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari perikatan
tanggung-menanggung.
Pasal 1295
Jika
barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri secara tanggung renteng itu
hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka mereka masing-masing terikat
seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara mereka sendiri mereka dianggap
sebagai orang penjamin bagi orang yang bersangkutan dengan barang itu, dan
karena itu harus diberi ganti rugi.