BAGIAN 9
Perikatan-perikatan
yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi
Pasal 1296
Suatu
perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan
tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang
pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata
maupun tak nyata.
Pasal 1297
Suatu
perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi
pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi jika barang atau
perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan
sebagian demi sebagian saja.
Pasal 1298
Bahwa
suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti
bahwa perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.
Pasal 1299
Suatu
perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus dilaksanakan antara debitur dan
kreditur, seolah-olah
perikatan
itu tak dapat dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya
dapat diterapkan terhadap ahli waris yang tak dapat menagih piutangnya atau
tidak wajib membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli
waris atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur.
Pasal 1300
Asas
yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
1.
jika
utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2.
jika
utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3.
jika
utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur,
sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4.
jika
menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan
melaksanakan perikatan itu;
5.
jika
ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang
yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan
itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur.
Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus
diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar
seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus
diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa
mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya.
Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli
waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa
mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.