Pasal 1301
Tiap
orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi,
bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara
tanggung-menanggung.
Pasal 1302
Hal
yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang diwajibkan memenuhi perikatan
seperti itu.
Pasal 1303
Tiap
ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat
dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka
diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima
harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi
pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang
bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak
dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris
yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga
barang itu.
BAGIAN 10
Perikatan dengan
Perjanjian Hukuman
Pasal 1304
Perjanjian
hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan
pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak
melaksanakan hal itu.
Pasal 1305
Batalnya
perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya
perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/
perikatan pokok.