Pasal 1306
Kreditur
dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan
hukuman terhadap kreditur.
Pasal 1307
Penetapan
hukuman dimaksudkan sebagai ganti penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang
diderita kreditur karena tidak dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat
menuntut utang pokok dan hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu
ditetapkan hanya untuk terlambatnya pemenuhan.
Pasal 1308
Entah
perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak,
hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan
sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.
Pasal 1309
Hukuman
dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan.
Pasal 1310
Jika
perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang
tak apat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh
salah satu ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk
seluruhnya dari siapa yang melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari
masing-masing ahli waris untuk bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka
untuk menuntut kembali siapa yang menyebabkan hukuman harus dibayar, segala
sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur hipotek.