Pasal 1311
Jika
perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang
dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur
yang melanggar perikatan, dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya
dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan terhadap mereka yang telah memenuhi
perikatan.
Peraturan
ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman ditambah dengan maksud supaya
pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah satu ahli waris telah
menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari para ahli waris yang
lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut ahli
waris yang melanggar perikatan.
Pasal 1312
Jika
suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang
tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli
waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.
BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR
DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 1313
Suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan
diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Pasal 1314
Suatu
persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu
persetujuan cuma-cuma adalah suatu persetujuan, bahwa pihak yang satu akan
memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu persetujuan memberatkan adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap
pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Pasal 1315
Pada
umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain
untuk dirinya sendiri.