Pasal 1316
Seseorang
boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga ini
akan berbuat sesuatu, tetapi hal ini tidak mengurangi tuntutan ganti rugi
terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut
menolak untuk memenuhi perjanjian itu.
Pasal 1317
Dapat
pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian
yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain,
mengandung syarat semacam itu.
Siapa
pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika
pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.
Pasal 1318
Orang
dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli
warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas
ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu
maksudnya.
Pasal 1319
Semua
persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan
suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan
bab yang lain.
BAGIAN 2
Syarat-syarat
Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah
Pasal 1320
Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.
kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3.
suatu
pokok persoalan tertentu;
4.
suatu
sebab yang tidak terlarang.