Pasal 1321
Tiada
suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau
diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Pasal 1322
Kekhilafan
tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu
terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan
tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri
orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali
jika persetujuan itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan.
Pasal 1323
Paksaan
yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan
batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh
pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.
Pasal 1324
Paksaan
terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat
menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya,
orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam
pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan
orang yang bersangkutan.
Pasal 1325
Paksaan
menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah
satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap
suami atau istri atau keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah.