Pasal 1326
Rasa
takut karena hormat kepada bapak, ibu atau keluarga lain dalam garis ke atas,
tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan persetujuan.
Pasal 1327
Pembatalan
suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah
paksaan berhenti persetujuan itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara
diam-diam, atau jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang
untuk dapat dipulihkan seluruhnya ke keadaan sebelumnya.
Pasal 1328
Penipuan
merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang
dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa
pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu
muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 1329
Tiap
orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap
untuk hal itu.
Pasal 1330
Yang
tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
1.
anak
yang belum dewasa;
2.
orang
yang ditaruh di bawah pengampuan;
3.
perempuan
yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya
semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan
tertentu.