Pasal 716
Bila
hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat
gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak
dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu
berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib
mengganti kerugian.
Pasal 717
Ketentuan-ketentuan
dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam suatu
perjanjian.
Pasal 718
Hak
numpang karang berakhir antara lain:
1.
karena
percampuran;
2.
karena
musnahnya pekarangan;
3.
karena
lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4.
karena
lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
Pasal 719
Bia
tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuan-ketentuan khusus tentang
berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya
sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan
sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan dengan surat oleh juru
sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.
BAB VIII
HAK GUNA
Pasal 720
Hak
guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak
milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah,
sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil
atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara
seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.