BAB VII
HAK NUMPANG KARANG
Pasal 711
Hak
numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau
tanaman di
atas
tanah orang lain.
Pasal 712
Barangsiapa
mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya kepada
orang lain atau memberikannya dengan hipotek. Ia juga boleh membebani
pekarangan tadi dengan pengabdian pekarangan tetapi hanya untuk jangka waktu
selama ia boleh menikmati haknya.
Pasal 713
Alas
hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama
seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Pasal 714
Selama
hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunyai
hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan
mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga
gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila
gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang
hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan
pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut
didirikan, dibangun atau ditanam.
Pasal 715
Dengan
berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung,
bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya
pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini
berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi.