Pasal 706
Semua
pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerima
beban bergabung menjadi milik satu orang, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701.
Pasal 707
Pengabdian
pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak
pernah digunakan. Tenggang lewat waktu tiga puluh tahun ini mulai berjalan pada
hari dilakukan suatu perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian.
Pasal 708
Bila
pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin digunakan
pengabdian pekarangan itu, maka tenggang waktu lewat waktu itu adalah tiga
puluh tahun terhitung mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki,
sehingga memungkinkan lagi penggunaan pengabdian itu.
Pasal 709
Cara
menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat waktu juga dengan cara yang sama
seperti pengabdian pekarangan itu sendiri.
Pasal 710
Bila
pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara tak terbagi,
penikmatan oleh salah seorang pemilik cukup untuk mencegah terjadinya lewat
waktu terhadap pemilik-pemilik lain.