Pasal 701
Bila
seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan
tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan,
kemudian memindahtangankan satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan
tidak memuat ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap
berlaku untuk pekarangan yang dipindahtangankan, hak pekarangan pemberi beban
maupun penerima beban.
Pasal 702
Salah
seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian
seluruh pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu
pemilik peserta lainnya.
BAGIAN 3
Berakhirnya
Pengabdian Pekarangan
Pasal 703
Pengabdian
pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada dalam keadaan sedemikian rupa
sehingga tidak lagi dapat digunakan.
Pasal 704
Bila
pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali
musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan sepanjang keadaan
pekarangan mengizinkan.
Pasal 705
Pengabdian
pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan dalam Pasal 703, akan hidup
kembali jika keadaan benda telah kembali sedemikian rupa Sehingga dapat
digunakan lagi, kecuali jika keadaan tadi telah berlangsung begitu lama,
sehingga karena lewat waktu menurut Pasal 707, pengabdian gugur.