Pasal 696
Dasar
hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan menurut cara
yang ditentukan dalam Pasal 620.
Pasal 697
Pengabdian
pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat waktu
atau karena suatu dasar hak.
Pasal 698
Bagi
seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan air sumber
dari pekarangan lain yang lebih tinggi tempatnya, tenggang lewat waktu baru
mulai pada saat bangunan yang diperuntukkan guna melancarkan terjun dan
mengalirnya air ke pekarangannya selesai dibuat.
Pasal 699
Pengabdian
pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula
tidak berlangsung terus, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat
diperoleh karena suatu alasan hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti
itu, meskipun telah berjalan bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna
memperoleh hak tersebut.
Pasal 700
Bila
terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya
adalah milik satu orang dan pemilik ini telah menciptakan keadaan yang
sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga seakan-akan tercipta pengabdian
yang berlangsung terus dan tampak, maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai
dasar hak atas pengabdian pekarangan.