Pasal 691
Barangsiapa
mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh menggunakannya sesuai dengan
dasar hak yang ada padanya dalam hal tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan
kebiasaan setempat, dan dalam semua hal, hak itu harus digunakan dengan cara
yang memberi beban seringan-ringannya. Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan
penerima beban maupun dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu
perubahan yang dapat memperberat beban pekarangan yang disebut pertama.
Pasal 692
Pemilik
pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau
merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan
tempat atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat
semula, kecuali jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan
pemilik pekarangan pemberi beban.
Pasal 693
Barangsiapa
mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang
diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang
seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak
mengambil air dari sumber milik orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat
tersebut dalam pekarangan penerima beban.
Pasal 694
Bila
pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani
tiap-tiap
bagian,
sekedar diperlukan untuk penggunaannya.
BAGIAN 2
Lahirnya Pengabdian
Pekarangan
Pasal 695
Pengabdian
pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena lewat waktu.