Pasal 686
Hak
pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi
pekarangan orang lain dengan jalan kaki.
Hak
mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau
menggiring ternak melalui jalan itu.
Hak
mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar
jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan
berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan
khusus atau kebiasaan setempat.
Hak
pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian
atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga
hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan
kaki.
Pasal 687
Hak
pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari
atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya.
Pasal 688
Barangsiapa
mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang
diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu.
Biaya
untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan
pemilik pekarangan penerima beban.
Pasal 689
Dalam
hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan
membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak
pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari
kewajiban itu dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban
itu bagian dari pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan
penggunaan hak tersebut.
Pasal 690
Bila
pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan tetap melekat
pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan penerima beban.
Bila
pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing
pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara
yang sama seperti sebelum pembagian.