Pasal 681
Setiap
orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya,
asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi
kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan
memberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil
semua yang dilarang menurut dasar haknya.
Pasal 682
Yang
dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air
adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran.
Pasal 683
Hak
pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran.
Pasal 684
Pemilik
pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang
lain, berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi ía tidak
boleh menambah jumlahnya atau memindahkan tempatnya.
Pasal 685
Barangsiapa
mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan tetangga, harus ikut membayar
biaya yang diperlukan untuk memelihara agar perairan itu tetap dapat dilayari,
kecuali jika ia lebih suka melepaskan haknya tersebut.