Pasal 676
Pengabdian
pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.
Pasal 677
Pengabdian
pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian
pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaannya berlangsung terus
atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak
mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan
sebagainya. Pengabdian pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang
pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan,
hak mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya.
Pasal 678
Pengabdian
pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang
ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain
semacam itu. Pengabdian pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada
tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti larangan membangun di atas
pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak
menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia.
Pasal 679
Bila
seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka bagi pemberi dan
penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap tembok atau gedung yang baru
tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat karenanya, asal pembangunan kembali
itu dilaksanakan sebelum pengabdian pekarangan itu lewat waktu.
Pasal 680
Barangsiapa
mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan,
diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi
setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya, ía tidak boleh menambah
jumlahnya. Yang dimaksudkan dengan penerangan hanya yang diperlukan, tanpa
pemandangan.