Pasal 671
Jalan
setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang
digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau
dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan
izin semua yang berkepentingan.
Pasal 672
Hak-hak
dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan
mengenai jalan yang dilalui dengan kaki dan jalan untuk berburu sepanjang
sungai yang dapat dilalui dengan perahu atau rakit mengenai pembuatan atau
perbaikan jalan, tanggul dan pekerjaan umum atau persekutuan lain, diatur
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan khusus.
BAB V
KERJA RODI
Pasal 673
Kerja
rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada;
ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa perubahan tentang ini.
Pemerintah berhak mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai kerja
rodi, bila hal itu dipandang perlu.
BAB VI
PENGABDIAN PEKARANGAN
BAGIAN I
Sifat dan Jenis
Pengabdian Pekarangan
Pasal 674
Pengabdian
pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan
seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik
mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan
dengan pribadi seseorang.
Pasal 675
Setiap
pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu.