Pasal 156.
(s.d.u. dg. S. 1918 -292, 293; UU N. 18 /PrP / 1960.)
Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beberapa glngan rakyat Indnesia di muka umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah. (KUHP 154 dst.)
Yang dimaksud dengan
"glngan" dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap bagian
dari rakyat Indnesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya
karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau
kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a.
(s.d.t. dg. UU N. 1 /Pnps / 1965.) Dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pkknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau pendaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indnesia;
b. dengan maksud agar
supaya rang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Antasi:
Pasal ini telah
diubah ejaannya dari ejaan lama ke ejaan yang disempumakan.
Pasal 157.
(1) (s.d.u. dg. S. 1918-292, 293; UU N. 18 / Prp / I960.)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau
penghinaan di antara atau terhadap glngan-glngan rakyat Indnesia, dengan maksud
supaya isinya diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaanny dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya
menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)
Pasal 158.
(s.d.u. dg. S.
1927-256 j. 383; UU N. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa di Indnesia
menyelenggarakan pemilihan anggta untuk suatu lembaga kenegaraan asing, atau
menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, balk yang akan diadakan di
Indnesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah. (KUHP 159.)
Pasal
159.
(s.d.u. dg. S. 1927-256 j. 383; UU N. 18 /Prp / 1960.)
Barangsiapa turut serta dalam pemilihan, seperti yang dimaksud dalam pasal 158,
balk yang diadakan di Indnesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah. (KUHP 158.)
Pasal 160.
(s.d.u. dg. S.
1930-31; UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan lisan atau tulisan
menghasut di muka umum supaya rang melakukan perbuatan pidana, melakukan
kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan herdasarkan ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 55-1’- 2’, 124, 126-2’,
154 dst., 161, 236 dst., 461.)