Pasal 151.
Barangsiapa dengan
sengaja memakai nama rang lain untuk ikut dalam pemilihan menurut aturan-aturan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP
35, 153.)
Pasal 152.
Barangsiapa pada
waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan
pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang
menyebabkan putusan pemungutan suara itu menjadi lain dazipada yang seharusnya
diperleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau
berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35, 153.)
Pasal 153.
(1) Dalam hal
pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1 – 3
(2) Dalam hal
pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 147-152, dapat dipidana
pencabutan hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 3’
BAB V. KEJAHATAN
TERHADAP KETERTIBAN UMUM.
153 bis. Dicabut
dg. UU N. 1 / 1946.
153 ter. Dicabut
dg. UU N. 1 / 1946.
Pasal 154.
(s.d.u. dg. S. 1918-292,293; UU N. 18 / Prp / I960.)
Barangsiapa
menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah
Indnesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 155 dst.,
207.)
Pasal 154a.
(s.d.t. dg. UU N. 1 / 1946, UU N. 73 / 1958; s.d.u.
dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa mendai
bendera kebangsaan Republik Indnesia dan lambang Negara Republik Indnesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Antasi:
Supaya knsisten
dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 155.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
(1) (s.d.u. dg. S. 1918 -292,293; UU N. 18 / Prp / I960.)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan
atau lukisan yang mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indnesia, dengan maksud supaya isinya diketahui
atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan
pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
melakukan kejahatan semacam itu juga, maka yang hersangkutan dapat dipecat dari
haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154, 156 dst., 207.)