BAB
IV. KEJAHATAN TERHADAP HAL MELAKUKAN KEWAJIBAN KENEGARAAN DAN HAK KENEGARAAN.
Pasal 146.
(s.d. u. dg. S. 1931-240; UU N. 1 / 1946.)
Barangsiapa dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembuat
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk
leh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil
atau tidak mengambil suatu putusan atau mengusir ketua atau anggta rapat itu,
diancam dengan pidana perjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 89, 153,
173, 175, 211 dst., 333, 335 dst.; ISR. 62 dst.; Prv. rd. 40 dst.; Reg. rd. 35
dst., 48 dst.; Stadsg. 47 dst.)
Pasal 147.
(s.d.u. dg. S. 1931-240; UU. N. .1 / 1946.)
Barangsiapa dengan
sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi ketua atau
anggta badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan
rakyat, yang dibentuk leh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat
badan-badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu
di dalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan. (KUHP 35, 89,153, 211 dst., 333, 335 dst.)
Pasal 148.
Barangsiapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan sengaja dan
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merintangi seserang menggunakan hak
pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 89, 153, 333, 335, dst.)
Pasal 149.
(1) (s. d. u.
dg. UU N. 18 /Prp / l960.) Barangsiapa
pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, dengan memberi atau
menjardikan sesuatu, menyuap seserang supaya ia tidak menggunakan hak pilihnya
atau supaya ia menggunakan hak itu dengan cara tertentu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama
dikenakan kepada pemilih yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap
supaya menggunakan atau tidak menggunakan haknya seperti di atas. (KUHP 35,
153, 209 dst., 418 dst.)
Pasal 150.
Barangsiapa pada
waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, melakukan tipu-muslihat
sehingga suara serang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan rang lain
daripada yang dimaksud leh pemilih menjadi terpilih, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 35, 153.)