Pasal 141.
Tiap-tiap perbuatan
penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara
sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 131 dst., 140, 145,
335 dst., 351 dst., 487.)
Pasal 142.
(s.d.u. dg. UU N. 18
/Prp / I960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau
kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP
35, 134 dst., 143, 145, 310 dst., 488.)
Pasal 142a.
(s.d.t. dg. UU N. 73
/ 1958; s.d.u. dg. UU N. l8 / Prp / l960.) Barangsiapa mendai bendera
kebangsaan negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Antasi:
Supaya konsisten
dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.
Pasal 143.
(s.d.u. dg. UU N. 1 /
1946 dan UU N, 18 /Prp / 1960.) Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja
terhadap wakil negara asing di Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(KUHP 35, 134 dst., 142, 145, 310 dst., 488.)
Pasal 144.
(s.d.u. dg. UU N. 1 /
1946.)
(1) (s.d.u. dg. UU N.
18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang
memerintah atau kepala lainnya dan negara sahabat, atau wakil negara asing di
Indnesia dalamn pangkatnya, dengan maksud agar penghinaan itu diketahui atau
lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada
saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan
semacam itu juga, ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut.
(KUHP 35, 137, 310 dst., 321 483 dst., 488.)
Pasal 145.
(1) Dalam hal
pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 140, dapat dipidana
pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1- 5.
(2) Dalam hal
pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 141, dapat dipidana
pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 4’. (KUHP 139.)
(3) (s.d.u. dg. S. 1921-103, 640.) Dalam hal pemidanaan
karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143,
dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 3’.
(KUHP 139.)