136. Dicabut
dg. UU N. 1 / 1946.
Pasal 136 bis
(s.d.t. dg. S. 1939-134; s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) Pengertian penghinaan
seperti dimaksud dalam pasal 134 mencakupjuga perumusan perbuatan dalam pasal
315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah
laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun
di hadapan lebih dari empat rang, atau dihadapan rang lain yang hadir bukan
atas kehendaknya dan leh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137.
(1) (s.d.u, dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 /Prp / I960.)
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan
atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan
maksud supaya isinya yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui leh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat
itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat dari hak menjalankan
pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 144, 207, 310 dst., 315, 321, 483 dst., 488.)
138. Dicabut dg.
UU N. 1 / 1946.
Pasal 139.
(1) Dicabut dg. UU N. 1 / 1946.
(2) (s.d.u. dg. UU N.
1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
131, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr
1’-4’.
(3) (s.d.u. dg. UU N.
1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
134, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr
l'-41. (KUHP 145.)
BAB III. KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN
TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA.
Pasal 139a.
(s.d.t. dg. S.
1921-103 j. 640.) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan wilayah
atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari
kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun. (KUHP 87, 139c.)
Pasal 139b.
(s.d.t. dg. S.
1921-103 j. 640.) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menghapuskan atau
mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya
yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 87,
139c.)
Pasal 139c.
(s.d.t. dg. S.
1921-103 j. 640.) Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam
pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan. (KUHP 88.)
Pasal 140.
(1) Makar terhadap
nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila makar
terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu atau berakibat
kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Bila makar
terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu serta berakibat
kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 87,
104 dst., 130, 141, 145, 328 dst., 338 dst., 487.)