Pasal 131.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
Setiap perbuatan
penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun. (KUHP 4-l’, 35, 104, 130, 132, 141, 165, 335 dst.,
351 dst., 487.)
132. Dicabut
dg. UU N. 1 / 1946.
133. Dicabut dg.
UU N. 1 / 1946.
Pasal 134.
(s.d. u. dg. UU N. 1 / 1 946 dan UU N. 18 / Prp / l960.)
Penghinaan dengan
sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (KUHP 35, 135, 139, 142 dst., 310 dst, 315, 488.)
135. Dicabut
dg. UU N. 1 / 1946.