Pasal 126.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun barangsiapa dalam masa perang, walaupun tidak
dengan maksud untuk membantu musuh atau merugikan negara bagi keuntungan musuh,
dengan sengaja:
1. memberi tempat
menumpang kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan
diri;
2. menyebabkan
atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127.
(1) Barangsiapa
dalam masa perang melakukan tipu-muslihat dalam penyerahan barang-barang
keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barangsiapa yang disuruh mengawasi penyerahan barang-barang,
membiarkan tipu-muslihat itu. (KUHP 41, 35, 43, 52, 96, 128 dst., 165, 388.)
Pasal 128.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 104, dapat dipidana
pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr l'- 3’. (KUHP 1451.)
(2) (s.d. u. dg. S. 1930-31.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
kejahatan pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti
tersebut dalam pasal 35 n. 1’- 3'.
(3) Dalam hal
pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dipecat dari
pekerjaan yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu; juga dapat dicabut
hak-hak tersebut dalam pasal 35 nmr 1'- 4’, dan dapat diperintahkan supaya
putusan hakim diumumkan. (KUHP 43, 165.)
Pasal 129.
Pidana-pidana yang ditentukan
terhadap perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 124-127, diterapkan bila
salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu
dalam perang bersama. (KUHP 96, 165.)
BAB
II. (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN
(KUHP
5.)
130. Dicabut dg.
UU N. 1 / 1946.