Pasal 121.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
Barangsiapa
ditugaskan leh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dan dalam
perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165.)
Pasal 122.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa dalam
masa perang yang tidak bersangkutan dengan Indnesia, dengan sengaja melakukan
perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar
suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan leh pemerintah, khusus untuk
menjaga kenetralan tersebut; (KUHP 962, 450 dst., 469.)
2. barangsiapa dalam
masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan dumumkan leh
Pemerintah untuk menjaga keselamatan negara. (KUHP 35, 96, 128, 165.)
Pasal 123.
(sd.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
Serang warga negara
Indnesia yang dengan sukarela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui
bahwa negara itu sedang berperang dengan Indnesia, atau tak lama lagi akan
berperang dengan Indnesia, diancam dalam hal terakhir bila pecah perang, dengan
pidana penjara paling lima belas tahun. (KUHP 35, 96, 128, 165.)
Pasal 124.
(1) Barangsiapa dalam
masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara
bagi keuntungan musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. (KUHP 96, 125, 128 dst.)
(2) Diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun bila si pelaku:
1. memberitahukan
atau menyerahkan peta, rencana gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan
tentara kepada musuh;
2. menjadi
mata-mata musuh, atau memberi tempat menumpang kepadanya.
(3) Pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun dijatuhkan bila si pelaku:
1. memberitahukan
atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak suatu tempat atau ps
yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang, perbekalan
perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian
daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk
menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
2. menyebabkan
atau memperlancar terjadinya huru-hara, pemberntakan atau desersi di kalangan
Angkatan Bersenjata.
Pasal 125.
Permufakatan untuk
melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 124, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 88, 128 dst., 164 dst.)