Pasal 321.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambar
yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah meninggal mencemarkan namanya,
dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang
bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, sedangkan
pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan
tersebut dapat dicabut.
(3) Kejahatan ini dituntut
hanya kalau ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320
ayat (2) dan (3). (KUHP 35, 72 dst., 137 dst., 144,155,157, 161, 163, 208, 310,
315, 320, 483 dst., 488.)
BAB
XVII. MEMBUKA RAHASIA.
Pasal 322.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Bila kejahatan
ini dilakukan terhadap seseorang, maka perbuatan itu dapat dituntut hanya atas
pengaduan orang itu. (R. 41; Rv. 488b3; KUHP 72 dst., 112, 323; Sv. 7, 51.)
Pasal 323.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan
sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang,
kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dulu bekerja, sedangkan ia
harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini
dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu. (KUHP 72 dst., 322.)
BAB XVIII.
KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN RANG.
Pasal 324.
Barangsiapa
dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perdagangan budak atau
melakukan perbuatan perdagangan budak atau dengan sengaja turut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (R. 129-1 sub 2’; KUHP
35, 37-1 sub 2’, 337.)
Pasal 325.
(1) Barangsiapa
bekerja atau bertugas sebagai nakoda di kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal
itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, atau bila ia memakai kapal itu
untuk perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(2) Bila
pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (R. 129-1 sub 2';
KUHP 35, 37, 931, 335,- 337, 438-1 sub 1', 444.)