Pasal 1816
Pengangkatan
seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung
mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut
belakangan.
Pasal 1817
Pemegang
kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian
kepada pemberi kuasa. Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik
karena Ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat
kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka
pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu kecuali
bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan
kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.
Pasal 1818
Jika
pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa atau tentang suatu
sebab lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang
dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah.
Dalam
hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak
ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.
Pasal 1819
Bila
pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan
hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan
sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi
kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga,
jika ada alasan untuk itu.
BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
BAGIAN 1
Sifat Penanggungan
Pasal 1820
Penanggungan
ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak
memenuhi perikatannya.