Pasal 841
Penggantian
memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti
dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842
Penggantian
yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa
akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan
orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan
dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka
mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang
berbeda-beda derajatnya.
Pasal 843
Tidak
ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga
sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua
keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.
Pasal 844
Dalam
garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan
keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika
mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi
mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang
meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama
larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.
Pasal 845
Penggantian
juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping
orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada
anak atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut
pertama.