Pasal 846
Dalam
segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi
pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih
lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan
antara orang-orang dalam cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi
kepala.
Pasal 847
Tak
seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
Pasal 848
Anak
tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang
dapat mewakili orang yang tak mau menerima harta peninggalannya.
Pasal 849
Undang-undang
tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, untuk
mengadakan peraturan tentang pewarisannya.
Pasal 850
Semua
warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian
untuk keluarga dalam garis ke atas atau garis ke samping, harus dibelah menjadi
dua bagian yang sama; belahan yang satu dibagikan kepada keluarga sedarah dan
garis ayah yang masih ada, dan belahan yang lain kepada garis ibu yang masih
ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pasal 854 dan 859.
Warisan
itu tidak boleh beralih dan garis yang satu ke garis yang lain, kecuali bila
dalam salah satu dan kedua garis itu tidak ada seorang pun keluarga sedarah,
baik dalam garis ke atas maupun dalam garis ke samping.