Pasal 571
Hak
milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di
atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh
mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal
ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI
buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan
mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi
perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang
pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
Pasal 572
Setiap
hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas
barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
Pasal 573
Pembagian
suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
Pasal 574
Pemilik
barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya
mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
Pasal 575
Pemegang
besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya
dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ía digugat di muka Hakim.
Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya
sejak ía digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah.
Selanjutnya
ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna
menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ía berhak
menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian
biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.