Pasal 566
Gugatan
untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud supaya pemegang
besit yang semula dipertahankan atau dipulihkan dalam kedudukannya dan agar ia
dianggap seakan-akan tidak pernah kehilangan kedudukannya.
Pasal 567
Dalam
hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi pemegang besit, baik yang beritikad
baik maupun beritikad buruk, tenggang hak menikmati hasil dan tentang biaya
yang dikeluarkan selama memegang besit, berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Bab III tentang hal yang sama untuk penuntutan kembali hak milik.
Pasal 568
Juga
setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk
mengajukan gugatan akan pemulihan besit, seseorang yang besitnya dirampas
dengan kekerasan, berhak menuntut dengan gugatan biasa, agar yang melakukan
kekerasan dihukum untuk menyerahkan kembali apa yang dirampas dan mengganti
segala Biaya, kerugian dan bunga, akibat dari perbuatan itu.
Pasal 569
Dicabut
dengan S. 1873 -229.
BAB III
HAK MILIK
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 570
Hak
milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk
berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan
dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang
berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak
mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian
kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.