Pasal 561
Bila
dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya dipertahankan
kedudukannya dalam memegang besit, dan Hakim berpendapat bahwa kedudukan itu
tidak terbukti sebagaimana patutnya, maka tanpa memberi keputusan tentang hak
besit, Hakim berkuasa memerintahkan agar kedua belah pihak beperkara tentang
pemilikan barang, atau salah satu pihak diakui sementara sebagai pemegangnya.
Pemegang besit ini hanya diberikan hak menikmati barang itu selama perkara
tentang hak milik berjalan, dengan kewajiban memberi perhitungan atas
hasil-hasil yang telah dinikmatinya.
Pasal 562
Bila
pemegang besit atas pekarangan atau bangunan kehilangan besitnya tanpa
kekerasan, maka ia dapat mengajukan tuntutan terhadap pemegangnya supaya
dipulihkan atau dipertahankan besitnya.
Pasal 563
Dalam
hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan. gugatan untuk memulihkan besit
harus diajukan, baik terhadap mereka yang melakukan kekerasan, maupun terhadap
mereka yang memerintahkannya. Masing-masing mereka bertanggung jawab tanggung
menanggung atas seluruhnya. Agar gugatan dapat diterima, penggugat hanya
diwajibkan membuktikan perbuatan merampas dengan kekerasan.
Pasal 564
Gugatan
yang sama dapat diajukan terhadap semua orang yang dengan itikad buruk
melepaskan besit.
Pasal 565
Gugatan
supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562,
harus diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, terhitung dari hari penggugat
mulai kehilangan seluruh kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan
kekerasan, gugatan supaya dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang
waktu yang sama, terhitung mulai hari berakhirnya kekerasan.
Gugatan
ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang hak milik.