Pasal 556
Penyewa,
pemegang hak usaha dan mereka yang menguasai suatu barang untuk orang lain,
tidak dapat mengajukan gugatan supaya dipertahankan dalam memegang besit.
Pasal 557
Tuntutan
untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap orang-orang yang mengganggu
pemegang besit dalam memegang besit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu,
tetapi tanpa mengurangi hak pemilik itu untuk mengajukan tuntutan berdasarkan
hak miliknya. Bila besit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau
kekerasan, maka pemegang besit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk
dipertahankan dalam besitnya terhadap orang dari siapa besit itu diperolehnya
atau dari orang dari siapa besit itu diambil.
Pasal 558
Tuntutan
utuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun,
terhitung mulai hari pemegang besit diganggu dalam memegang besit.
Pasal 559
Tuntutan
ini bertujuan supaya gangguan dihentikan dan pemegang besit dipertahankan dalam
kedudukannya dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 560
Besit
harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas
besit, yang kemudian oleh Hakim dipertahankan kedudukannya tanpa mengurangi apa
yang lebih lanjut diatur tentang buah hasilnya.