Pasal 551
Tuntutan
seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang
yang tidak cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut.
Pasal 552
Tuntutan
tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah,
kecuali jika sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus bertangsung
atau yang nyata tampak.
Pasal 553
Bila
timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak
pengabdian tanah yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka
Hakim boleh memerintahkan kepada pihak yang pada waktu terjadinya sengketa
menikmatinya, supaya selama sengketa berlangsung, terus menikmatinya.
Pasal 554
Tuntutan
supaya tetap dipertahankan memegang besit tidak bisa diajukan terhadap
barang-barang yang menurut undang-undang si pemegang besit tidak dapat memegang
besit atasnya.
Pasal 555
Barang
bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka
Hakim, untuk
mempertahankan
besit atas barang itu, tanpa mengurangi ketentuan penutup Pasal 550.