Pasal 546
Besit
atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya:
1.
bila
barang itu diambil atau dicuri orang lain;
2.
bila
barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada.
Pasal 547
Besit
atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila orang lain selama satu
tahun
menikmatinya
tanpa gangguan apa pun.
BAGIAN 3
Hak-hak yang Timbul
karena Besit
Pasal 548
Besit
dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya:
1.
untuk
dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu
dituntut kembali di muka Hakim;
2.
untuk
dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;
3.
untuk
menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka
hakim;
4.
untuk
mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan
kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu.
Pasal 549
Besit
dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang:
1.
untuk
dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu
dituntut kembali di muka Hakim;
2.
untuk
menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk
mengembalikannya kepada yang berhak;
3.
untuk
dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal
yang lalu.
Pasal 550
Tuntutan
untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang
terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah
rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya.