Pasal 541
Besit
orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya,
sejak saat meninggalnya beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan
cacat celanya.
Pasal 542
Orang
dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak
beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata.
Pasal 543
Orang
kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada
orang lain.
Pasal 544
Orang
kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang
lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata.
Pasal 545
Orang
kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak
sendiri;
1.
bila
pihak lain, tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu
kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun;
2.
bila
sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar biasa, tenggelam,
kebanjiran. Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara.
Besit atas barang bergerak berakhir bagi pemegangnya dengan cara seperti yang
diatur dalam alinea pertama pasal ini.