Pasal 536
Baik
atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat
mengubah alasan dan dasarnya untuk diri sendiri.
Pasal 537
Barang
yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit.
Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi
maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553.
BAGIAN 2
Cara Mendapatkan
Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya
Pasal 538
Besit
atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya
dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.
Pasal 539
Orang
gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan
wanita bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh
besit atas suatu barang.
Pasal 540
Orang
dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri,
maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal
yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit
atas barang tersebut diperolehnya.